Tampilkan postingan dengan label Politik-Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik-Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Juni 2015

Chairil Anwar Siap Jadi Pj. Bupati Kukar

reborneo.com - Dalam menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati Kutai Kartanegara dan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah. Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengusulkan kepada Pemerintah pusat, Chairil Anwar yang sekarang masih menjabat sebagai Asisten I Setkab Kukar agar bisa menjabat sebagai PJ Bupati Kutai Kartanegara.


"Terima Kasih kepada Ibu Bupati yang telah mengusulkan saya sebagai PJ Bupati Kukar, saya siap saja mengemban amanah tersebut, namun semua saya serahkan kepada aturan dan proses yang berjalan sekarang dan dibahas pusat," ungkap Chairil.

Tugas nantinya berfokus kepada agar Pilkada berjalan sukses dari mulai tingkat desa sampai dengan kecamatan, serta bekerja sama dengan pihak terkait serta masyarakat agar bisa menciptakan rasa aman hingga dilantiknya Bupati Kukar Terpilih nantinya. ( Rhi )

Rabu, 06 Mei 2015

Akun Bupati Kutai Kartanegara Dipalsukan

reborneo.com.- Kemajuan dalam teknologi informasi berupa media sosial diharapkan bisa memudahkan dalam hal komunikasi dan akses informasi kepada masyarakat banyak. Hal serupa dimanfaatkan oleh Bupati Kutai Kartanegara, Ibu Rita Widyasari. dalam hal mendekatkan dirinya kepada masyarakat Kutai Kartanegara.


Namun dalam situasi ini ditemukan beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan media sosial mengatasnamakan
Ibu Rita Widyasari. “Saya hanya punya satu akun Twitter yang aktif saya pergunakan. Yaitu @ritawow_1973. Saya tegaskan, jika ada akun lain yang mirip, itu semua palsu,” ujar Rita.

dan dalam menjelang pemilihan kepala daerah serentak, satu per satu akun mengatasnamakan Rita muncul. Yang teranyar, melalui medsos Path atas nama Rita Widyasari Syaukani HR. “Saya tidak pakai Path. Dan, saya hanya aktif pakai Twitter,” kata Rita.

Lebih jauh Rita menjelaskan, dirinya memiliki akun Facebook pribadi tiga buah. Dua di antaranya sudah di-hack. “Ya, tinggal satu yang masih aman. Itu pun masih rawan,” bebernya.

"Bagaimana pun, tetap yang dirugikan adalah saya pribadi dengan maraknya akun palsu tersebut," tuturnya.

Dia berencana membentuk tim untuk melacak keberadaan pelaku pembuat akun palsu. Upaya tersebut dimaksudkan untuk membuat efek jera. “Saya juga berharap, masyarakat bisa membantu. Yang paling saya khawatirkan, akun palsu tersebut bisa digunakan melakukan kampanye hitam,” jelasnya.

Jumat, 17 April 2015

Komjen Badrodin Haiti Dilantik Jadi Kapolri

reborneo.com - Komjen Badrodin Haiti akan dijadwalkan hari ini ( 17/4/2015)untuk dilantik sebagai Kepala Polri yang baru oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta. Badrodin dilantik setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan serta mendapatkan persetujuan DPR yang tertuang dalam Keputusan DPR Nomor 2/2015.pada Kamis (16/4/2015) kemarin.


(Komjen Badrodin Haiti)

Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Badrodin juga menyampaikan visi misi dan program yang akan dilakukannya saat memimpin Polri. Antara lain berbagai isu soal terorisme dan gerakan kelompok radikal serta juga menjamin bahwa Polri akan tetap netral dan tidak akan masuk dalam ranah politik. Badrodin menuturkan, dalam Undang-Undang Nomor 02/2002 Pasal 28 ayat 1, semua anggota Polri diwajibkan bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Ia ingin netralitas itu diimplementasikan nyata oleh semua anggota Polri dengan cara tidak memihak."Oleh karena itu, jabatannya tidak boleh memihak, tidak boleh anggota Polri terlibat dalam politik praktis, kampanye, pertemuan partai politik," kata dia.

Sementara itu, saat disinggung mengenai Wakil Kapolri yang akan mendampingi Komjen Badrodin, Pratikno tidak bersedia menjawabnya. Menurut dia, hal tersebut merupakan urusan internal Polri.(rhi)

Selasa, 14 April 2015

Perang di Yaman, Warga Sipil Menjadi Korban

reborneo.com - Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri RI, total terdapat 4.159 WNI bermukim di Yaman. Sebanyak 2.686 orang merupakan mahasiswa, 1.488 orang pekerja profesional di bidang minyak dan gas serta staf KBRI yang mencapai 45 orang.

PBB memperingatkan krisis kemanusiaan yang berkembang di Yaman. Badan perdamaian dunia ini mengatakan sebagian besar orang yang tewas dalam konflik adalah warga sipil. PBB menyalahkan koalisi Arab Saudi dan pemberontak Houthi yang berperang.

"Lebih dari 600 orang tewas dalam konflik, tetapi lebih dari setengah dari mereka adalah warga sipil," kata Ivan Simonovic, Wakil Sekretaris Jenderal HAM PBB, mengatakan kepada Al Jazeera, Senin waktu setempat.



"Sejauh ini kita dapat mengatakan dengan keyakinan bahwa kedua belah pihak belum melakukan pengendalian yang memadai. Ada beberapa penargetan kurang benar, dan kami sangat prihatin tentang hal itu."

Simonovic mengatakan hal itu penting untuk tidak membiarkan "krisis akut berkembang menjadi satu kronis". "Masih ada kesempatan ketika peperangan di Yaman bisa dihentikan," katanya.

Sembilan negara Arab yang dipimpin oleh Arab Saudi melancarkan serangan udara pada pemberontak Syiah pada 26 Maret setelah pemberontak menyerbu istana presiden di ibukota Sanaa dan menempatkan Presiden Abd-Rabbu Mansour Hadi dalam tahanan rumah, menuntut reformasi politik.

Pesawat TNI Angkatan Udara yang membawa 91 warga Indonesia dari Salalah, Oman, akhirnya mendarat dengan mulus di landasan pacu Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, pada Senin, 13 April 2015 pukul 09.43 WIB. Puluhan WNI bisa menarik nafas lega, karena berhasil menjejak Tanah Air dengan selamat usai melalui perjalanan yang tidak mudah dari Yaman. Dengan kepulangan 91 WNI itu, total warga Indonesia yang telah tiba di Tanah Air dari Yaman mencapai 1.002 orang. Sementara, di kota Pelabuhan, Aden, Pemerintah Indonesia juga membuat kemajuan yang besar.

Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi yang ditemui di Bandara Halim mengatakan butuh waktu 11 hari untuk membawa WNI dari Yaman menuju ke Indonesia. Perang yang tengah berkecamuk di Yaman menjadi penyebab lamanya perjalanan. Sebab, pemerintah wajib untuk mencari jalur yang aman dan cepat.(rhi)

Senin, 13 April 2015

Surat FIFA untuk Menpora - RI

reborneo.com, FIFA mengirimkan surat melalui fax yang ditandatangani Sekjen FIFA Jerome Valcke untuk Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Bila intervensi pemerintah terus berlanjut, PSSI terancam sanksi dari FIFA.


(Sekjen FIFA Jerome Valcke)

Surat yang dikirim pada Jumat, (10/4/2015)di tujukan langsung kepada Menpora dan juga ditembuskan ke Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC). Seperti diketahui, Menpora melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) meminta PSSI untuk tak menyertakan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya di Indonesia Super League (ISL). Termutakhir, PSSI memutuskan untuk menunda kompetisi karena peringatan tertulis tersebut. Namun, BOPI meminta ISL terus berlangsung.


(Menpora-RI Imam Nahrawi)

"Dengan menghalangi klub untuk berpartisipasi di ISL 2015 dengan memberikan kriteria tambahan kriteria yang sudah diberikan PSSI, menurut kami, menempatkan PSSI pada posisi melanggar aturan, yaitu pasal 13 dari 17 statuta FIFA dan ketentuan-ketentuan aturan lisensi klub FIFA," bunyi surat tersebut.

"Sesuai dengan hal tersebut, dengan hormat kami meminta agar pemerintah dan BOPI menahan diri dari campur tangan terhadap urusan PSSI dan mengizinkan PSSI memenuhi kewajibannya sebagai anggota FIFA. Jika Anda tidak melakukan hal tersebut, FIFA mempertimbangkan kemungkinan sanksi bagi PSSI," lanjut pernyataan FIFA. (rhi)




Golkar Dan PPP Terancam

reborneo.com, Konflik Internal di tubuh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang belum juga berakhir dinilai menghambat kinerja DPR RI sehingga merugikan rakyat. Konflik kedua partai tersebut mempertontonkan wajah buruk demokrasi Indonesia saat ini.



Konflik berkepanjangan di dua tubuh partai tersebut dapat berimplikasi ke dampak yang lebih luas, bila tidak ditangani dengan benar.

Masalah konflik ini juga berimbas pada Pendaftaran Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2015, dimana kedua Parpol tersebut terancam tidak bisa ikut pilkada 2015.

Konflik tersebut jelas akan menyebabkan keresahan di masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan gejolak sosial. Tidak hanya itu, pengurus partai di daerah akan saling mengklaim keabsahan akibat dualisme kepengurusan partai di pusat. Para pengurus parpol yang sedang berkonflik seharusnya bisa lebih menahan diri dan bersikap dewasa dalam menyelesaikan persoalan ini. Mestinya mereka memberikan contoh yang baik, bagaimana mengunakan musyawarah dan mufakat sehingga dapat diimplementasikan.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM bisa menjalankan regulasi dengan menempatkan diri sebagai wasit dan bersikap netral. Guna membantu menyelesaikan dan mencegah konflik di kedua partai tersebut agar tidak berlarut-larut.(rhi)

Rabu, 11 Juni 2014

Aturan Rumah bagi Mantan Presiden

Di akhir masa jabatan Presiden Republik Indonesia SBY mengeluarkan peraturan baru mengenai pengadaan rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden. SBY mengubah beberapa peraturan yang tertuang dalam Keppres Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden RI.
Yang diubah adalah pasal 1 ayat 2 yang berbunyi:Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden. Yakni: berada di wilayah RI, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga, serta tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan wakil presiden. Kriteria itu tertuang dalam pasal 2. Kemudian, dalam pasal 3 ayat 2, rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden itu harus tersedia sebelum presiden dan wakil presiden berhenti dari jabatannya. Dalam pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya. Perhitungan penganggaran untuk mengadaan rumah, dilakukan dengan cara: mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat penganggaran sesuai kriteria lokasi dan perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik. Sementara perhitungan nilai, kriteria, luas tanah, dan luas bangunan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Tak hanya itu, segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah itu juga ditanggung oleh negara. Ketentuan itu terdapat dalam pasal 5. Peraturan yang baru ditandatangani tanggal 2 Juni 2014 dan diundangkan tanggal 4 Juni 2014 itu otomatis menggugurkan Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 2004 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2007. Sementara, dalam Perpres Nomor 81 Tahun 2004 yang ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri, hanya menyebutkan nilai pengadaan rumah bagi presiden dan wakil presiden adalah Rp20 miliar. Pajak rumah tak ditanggung oleh negara dan tak ada kriteria khusus mengenai letak dan luas bangunan. (umi) Sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/511748-jelang-lengser--sby-ubah-aturan-rumah-bagi-mantan-presiden(rhi)